Jumat, 13 Maret 2009

HUKUM BURUH 1

BAB 1

PENDAHULUAN


1.1 SEJARAH HUBUNGAN PERBURUHAN

Dalam literatur hukum perburuhan, riwayat hubungan perburuhan di Indonesia diawali dengan suatu masa suram, yakni zaman perbudakan, rodi dan “poenale sanksi”.

Perbudakan adalah suatu peristiwa dimana seseorang yang disebut budak melakukan pekerjaan dibawah pimpinan orang lain (tuan). Para budak ini tidak mempunyai hak apapun termasuk hak atas kehidupannya. Para budak hanya memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh tuannya. Pemilik budak merupakan satu-satunya pihak yang mendominasi antara pemberi dan penerima pekerjaan. Kalaupun ada pemberian yang dilakukan kepada budak seperti makan, pemondokan, hanya merupakan kebijaksanaan sebagai belas kasihan belaka, bukan merupakan kewajiban dari pemilik budak.

Latar belakang terjadinya perbudakan pada masa lalu karena para raja dan pengusaha yang memiliki kemampuan ekonomi kuat membutuhkan orang yang dapat mengabdi kepadanya. Sementara penduduk miskin yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomis saat itu cukup banyak disebabkan oleh rendahnya kualitas sumber daya manusia, hal ini kemudian melahirkan tumbuh suburnya perbudakan di tanah air.

Perbudakan sebagai bentuk pengerahan tenaga kerja yang tidak manusiawi dan tercela tersebut mulai mendapat perhatian dari Gubernur Jenderal Inggris yang saat itu berkuasa, yakni T.S. Raffles yang dikenal anti perbudakan. Upaya untuk penghapusan perbudakan saat itu dilakukan dengan mendirikan suatu lembaga yang disebut “The Java Benevolent Institution”

Selain perbudakan dikenal istilah perhambaan dan peruluran. Perhambaan terjadi manakala seseorang penerima gadai menyerahkan dirinya sendiri atau orang lain yang ia kuasai, atas pemberian pinjaman sejumlah uang kepada seseorang pemberi gadai. Pemberi gadai berhak untuk meminta kepada seseorang yang digadaikan agar melakukan pekerjaan untuk diri pemberi gadai sampai uang pinjamannya lunas. Pekerjaan yang dilakukan bukan untuk mencicil utang pokok tapi untuk kepentingan pembayaran bunga. Sedangkan peruluran adalah keterikatan seseorang untuk menanam tanaman tertentu pada kebun atau ladang dan harus dijual hasilnya kepada kompeni. Selama mengerjakan kebun atau ladang tersebut ia dianggap sebagai pemiliknya, sedangkan bila meninggalkannya maka ia kehilangan hak atas kebun tersebut.

Sedangkan rodi merupakan kerja paksa yang dilakukan oleh rakyat untuk kepentingan pihak penguasa atau pihak lain dengan tanpa pemberian upah, dilakukan diluar batas perikemanusiaan. Pada kerajaan-kerajaan di Jawa, rodi itu dilakukan untuk kepentingan raja dan anggota keluarganya, para pembesar, para kepala dan pegawai serta kepentingan umum seperti pembuatan dan pemeliharaan jalan, jembatan dan sebagainya.

Pemerintah Hindia Belanda saat itu pandai sekali menggunakan rodi ini untuk kepentingannya sendiri. Rodi digunakannya untuk berbagai macam keperluan seperti mendirikan pabrik, jalan, untuk pengangkutan barang dan sebagainya untuk pekerjaan lainnya bagi kepentingan pegawai kompeni. Hendrik Willem Daendels (1807 – 1811) adalah tersohor karena kerja paksanya untuk membuat jalan dari Anyer ke Panarukan (Banyuwangi). Jumlah penduduk yang mati karenanya tidak terbilang.

Poenale sanksi terjadi karena adanya kebijaksanaan Agrarische Wet tahun 1870 yang berimplikasi pada ketersediaan lahan perkebunan swasta yang sangat besar. Untuk menjamin perusahaan ini mendapatkan buruh yang tetap dapat melakukan pekerjaan maka di dalam Algemenen Politie Strafreglement dicantumkan ketentuan (Stb. 1872 Nomor 111) yang menetapkan bahwa buruh yang tiada dengan alasan yang dapat diterima, meninggalkan atau menolak melakukan pekerjaan dapat dipidana dengan denda antara Rp. 16,- sampai dengan Rp. 25,- atau dengan kerja paksa selama 7 sampai 12 hari. Pengenaan hukuman kepada buruh yang tidak melaksanakan pekerjaan inilah yang disebut dengan “poenale sanksi”.

Mencermati perkembangan perburuhan diatas dapat disimpulkan bahwa hubungan perburuhan di Indonesia diawali dengan peristiwa pahit yakni penindasan dan perlakuan diluar batas perikemanusiaan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkemampuan secara sosial ekonomi. Para budak / pekerja tidak diberikan hak apapun, yang ia miliki hanyalah kewajiban untuk mentaati perintah dari majikan atau tuannya. Nasib para budak hanya dijadikan barang atau obyek yang kehilangan hak kodratinya sebagai manusia.


1.2 SIFAT HUKUM PERBURUHAN

Sifat dasar hukum perburuhan adalah hukum prifat yang bercorak liberal karena sejak semula ketentuan perburuhan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yang lahir dari negara liberalis yang kemudian diberlakukan di Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD Tahun 1945.

Ketentuan perburuhan dalam KUH Perdata diatur dalam Buku III, Bab 7A, bagian pertama mengenai “ketentuan umum” (Pasal 1601a – 1601c); bagian kedua tentang “persetujuan perburuhan umumnya” (Pasal 1601d – 1601x); bagian ketiga tentang “kewajiban majikan” (Pasal 1602a – 1602z); bagian keempat tentang “kewajiban buruh” (Pasal 1603a – 1603d); bagian kelima tentang “tata cara berakhirnya hubungan kerja yang diterbitkan dari persetujuan (Pasal 1603e – 1603w); dan “ketentuan penutup” (Pasal 1603x – 1603z).

Jiwa dan semangat keseluruhan ketentuan BW diatas beranjak dari pola pikir dan konsepsi serta falsafah negara yang membuatnya sehingga dalam banyak hal tidak sesuai dengan falsafah dan pandangan serta sistem perburuhan yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia.

Untuk membangun sistem perburuhan nasional sesuai dengan kepribadian bangsa yang berdasarkan Pancasila, terutama sila keadilan sosial maka pemerintah ikut campur tangan dalam menciptakan peraturan perundang-undangan di bidang perburuhan. Campur tangan pemerintah dimaksud bertujuan untuk mewujudkan sistem perburuhan yang adil dengan melahirkan peraturan perundangan perburuhan yang secara berimbang memberikan hak dan kewajiban kepada pekerja/buruh dan pengusaha sehingga kepentingan keduanya terakomodasi. Tujuan akhirnya adalah untuk membangun sistem perekonomian nasional secara bersama demi kesejahteran bersama pula. Maknanya secara konkrit buruh tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak dan manusiawi dan pengusaha tetap dapat menjaga kelangsungan perusahaannya sehingga terjadi hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan.

Intervensi pemerintah seperti tersebut diatas telah membawa perubahan mendasar yakni menjadikan sifat hukum perburuhan menjadi ganda yakni sifat prifat dan publik.

Sifat prifat melekat pada prinsip dasar adanya hubungan kerja yang ditandai dengan adanya perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan majikan/pengusaha.

Sedangkan sifat publik dari hukum perburuhan dapat dilihat dari :

a. adanya sanksi pidana, sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan di bidang perburuhan/ketenagakerjaan;

b. ikut campur tangan pemerintah dalam menetapkan besarnya standar upah (berupa Upah Minimum).

Kehadiran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah memberikan nuansa baru dalam khasanah hukum perburuhan / ketenagakerjaan, yakni :

1. Mensejajarkan istilah pekerja / buruh, istilah majikan diganti menjadi pengusaha dan pemberi kerja; istilah ini sudah lama dupayakan untuk diubah agar lebih sesuai dengan semangat Hubungan Industrial Pancasila.

2. Menggantikan istilah perjanjian perburuhan (labour agreement) / Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dengan istilah lain yaitu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diganti karena alasan perjanjian perburuhan berasal dari negara liberal yang sering kali dalam pembuatannya menimbulkan benturan kepentingan antara pihak buruh dengan majikan.

3. Sesuai dengan perkembangan zaman memberikan kesetaraan antara pekerja pria dan wanita, khususnya untuk bekerja pada malam hari. Bagi pekerja/buruh wanita berdasarkan Undang-Undang ini tidak lagi dilarang untuk bekerja pada malam hari. Namun pengusaha tetap diberikan rambu-rambu yang harus ditaati mengenai hal ini.

4. Memberikan sanksi yang memadai serta menggunakan batasan minimum dan maksimum, sehingga lebih menjamin kepastian hukum dalam penegakannya.

5. Mengatur mengenai sanksi administratif mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pencabutan izin. Pada peraturan perundangan sebelumnya sanksi ini tidak diatur.

Selain itu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat dikatakan sebagai kompilasi dari ketentuan tentang Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, sehingga memudahkan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) untuk mempelajarinya.


1.3 TENAGA KERJA DAN ANGKATAN KERJA

Dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah “setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat”.

Pengertian tenaga kerja diatas sejalan dengan pengertian tenaga kerja menurut konsep ketenagakerjaan pada umumnya sebagaimana ditulis oleh Payaman J. Simanjuntak (1985 : 2) bahwa pengertian tenaga kerja (manpower) adalah mencakup penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari kerja dan yang melakukan pekerjaan lain seperti sekolah dan mengurus rumah tangga. Jadi semata-mata dilihat dari batas umur, untuk kepentingan sensus di Indonesia menggunakan batas umur minimum 15 tahun dan batas maksimum 55 tahun.

Sementara itu menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pekerja/buruh adalah “adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”.

Dari pengertian “pekerja” tersebut dapat diketahui bahwa hanya tenaga kerja yang sudah bekerja yang disebut pekerja / buruh. Perlu diketahui bahwa istilah pekerja / buruh yang sekarang disandingkan muncul karena dalam Undang-Undang yang lahir sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat buruh/pekerja menyandingkan keduanya. Munculnya istilah buruh/pekerja yang disejajarkan disebabkan selama ini pemerintah menghendaki agar istilah buruh diganti dengan istilah pekerja, karena istilah buruh selain berkonotasi pekerja kasar juga menggambarkan kelompok yang selalu berlawanan dengan pihak majikan. Ketika RUU serikat buruh/pekerja dibahas terjadi perdebatan yang panjang mengenai istilah ini, dari pemerintah menghendaki istilah pekerja sementara dari kalangan buruh/pekerja menghendaki istilah buruh karena trauma masa lalu dengan istilah serikat pekerja yang selalu diatur berdasarkan kehendak pemerintah, akhirnya ditempuh jalan tengah dengan menyanding-kan secara sejajar kedua istilah tersebut.

Sedangkan pengertian pengusaha dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dimaksud diterangkan dalam Pasal 1 angka 5, yaitu :

a. orang perorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

b. orang perorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan yang bukan miliknya;

c. orang perorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan-perusahaan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar negeri.


1.4 HUKUM KETENAGAKERJAAN

Hukum perburuhan atau hukum ketenagakerjaan merupakan spesies dari genus hukum pada umumnya. Secara klasik hukum perburuhan merupakan subspecies dari subgenus hukum perdata namun dalam perkembangannya kini hukum perburuhan selain bersifat keperdataan juga bergeser menjadi hukum publik sebagaimana diuraikan dalam subpokok bahasan 1.2 diatas.

Dalam kepustakaan ilmu hukum selama ini selalu menggunakan istilah “hukum perburuhan”. Imam Soepomo (1983 : 2) mendefinisikan hukum perburuhan antara lain menurut Molenaar, yakni hukum perburuhan (arbeidsrechts) adalah bagian dari hukum yang berlaku, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dan majikan, antara buruh dengan buruh dan antara buruh dengan penguasa.

Mr. M.G. Levenbach menyebutkan bahwa hukum perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan keadaan kehidupan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja.

Imam Soepomo memberikan pengertian hukum perburuhan sebagai himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.

Mencermati pemikiran pakar hukum perburuhan Indonesia tersebut maka akan tampak jelas bahwa hukum perburuhan setidak-tidaknya mengandung 4 (empat) unsur sebagai berikut :

a. himpunan peraturan (baik tertulis maupun tidak tertulis);
b. berkenaan dengan suatu kejadian atau peristiwa;
c. seseorang bekerja pada orang lain; dan
d. menerima upah.

Dari unsur-unsur diatas, jelaslah bahwa substansi hukum perburuhan hanya menyangkut peraturan yang mengatur hubungan hukum seseorang yang disebut buruh bekerja pada orang lain yang disebut majikan (bersifat keperdataan), jadi tidak mengatur hubungan hukum diluar hubungan kerja. Konsep ini sesuai dengan pengertian buruh berdasarkan peraturan perundang-undangan saat itu yakni Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Undang-Undang ini memberikan pengertian buruh adalah barang siapa yang bekerja pada majikan dengan menerima upah (Pasal 1 ayat 1 huruf a), sedangkan majikan adalah orang atau badan hukum yang mempekerjakan buruh.

Sehubungan dengan perubahan kondisi yang saat ini terjadi maka keadaan sistem perburuhan juga ikut berubah dengan adanya intervensi pemerintah yang sangat dalam, sehingga kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah sudah demikian luas, tidak hanya aspek hukum didalam hubungan kerja, melainkan juga sebelum dan sesudah hubungan kerja. Konsep ini secara jelas diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Berdasarkan pengertian ini dapat dirumuskan pengertian Hukum Ketenagakerjaan adalah semua peraturan hukum yang berkaitan dengan tenaga kerja baik sebelum bekerja, selama atau dalam hubungan kerja, dan sesudah hubungan kerja.
Dengan demikian pengertian hukum ketenagakerjaan lebih luas dari hukum perburuhan yang selama ini kita kenal, dimana ruang lingkup hukum perburuhan hanya berkenaan dengan hubungan hukum antara buruh dengan majikan dalam hubungan kerja saja.

Sejalan dengan alasan itu pula, maka metode dan pendekatan dalam kajian buku ajar ini disusun berdasarkan konsep Hukum Ketenagakerjaan, bukan pendekatan Hukum Perburuhan semata-mata sebagaimana yang dipahami selama ini.

HUKUM BURUH

BAB. 2

PARA PIHAK
DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN



2.1 BURUH / PEKERJA

Istilah buruh sangat populer dalam dunia perburuhan / ketenagakerjaan, selain istilah ini sudah dipergunakan sejak lama bahkan mulai dari penjajahan Belanda, juga karena peraturan perundang-undangan yang lama (sebelum UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan) menggunakan istilah buruh. Pada zaman penjajahan Belanda yang dimaksudkan dengan buruh adalah pekerja kasar seperti kuli, tukang, mandor yang melakukan pekerjaan kasar, orang-orang ini disebutnya sebagai “Bule Collar”. Sedangkan yang melakukan pekerjaan di kantor pemerintah maupun swasta disebut sebagai pegawai / karyawan atau “White Collar”. Pembedaan yang membawa konsekwensi pada perbedaan perlakuan dan hak-hak tersebut oleh pemerintah Belanda tidak terlepas dari memecah belah orang-orang pribumi.

Dalam perkembangan hukum perburuhan di Indonesia, istilah buruh diupayakan untuk diganti dengan istilah pekerja, sebagaimana diusulkan oleh pemerintah (Departemen Tenaga Kerja) pada saat Konggres Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) II Tahun 1985. Alasan pemerintah karena istilah buruh kurang sesuai dengan kepribadian bangsa, buruh lebih cenderung kepada golongan yang selalu ditekan dan berada dibawah pihak lain, yakni majikan.

Namun karena pada masa Orde Baru istilah pekerja, khususnya Serikat Pekerja yang banyak diintervensi oleh kepentingan pemerintah, maka kalangan buruh trauma dengan penggunaan istilah pekerja, sehingga untuk mengakomodir kepentingan buruh dan pemerintah, istilah tersebut disandingkan.

Dalam RUU Ketenagakerjaan sebelumnya hanya menggunakan istilah pekerja saja, namun agar selaras dengan Undang-Undang yang lahir sebelumnya, yakni UU Nomor 21/2000 yang menggunakan istilah Serikat Buruh/Pekerja.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 4 memberikan pengertian pekerja / buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk apapun.

Pengertian diatas bersifat umum namun maknanya lebih luas karena dapat mencakup semua orang yang bekerja pada siapa saja, baik perorangan, persekutuan, badan hukum atau badan lainnya dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk apapun. Penegasan imbalan dalam bentuk apapun ini perlu karena upah selama ini diidentikkan dengan uang, padahal adapula buruh/pekerja yang menerima imbalan dalam bentuk barang.


2.2 PENGUSAHA

Sebagaimana halnya dengan istilah buruh, istilah majikan ini juga sangat populer karena peraturan perundang-undangan sebelum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan menggunakan istilah majikan. Menurut Undang-Undang yang disebut terakhir, majikan adalah orang atau badan hukum yang mempekerjakan buruh. Sama halnya dengan istilah buruh, istilah majikan juga kurang sesuai dengan konsep Hubungan Industrial Pancasila karena istilah majikan berkonotasi dengan pihak yang selalu berada diatas sebagai lawan atau kelompok penekan dari buruh. Padahal secara yuridis antara buruh dan majikan merupakan mitra kerja yang mempunyai kedudukan yang sama. Karena itu lebih tepat jika disebut dengan istilah Pengusaha.

Dalam Pasal 1 angka 5 UU Nomor 13/2003 menguraikan pengertian pengusaha adalah sebagai berikut :

1. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

2. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

3. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia.

Selain pengertian pengusaha UU Nomor 13/2003 juga memberikan pengertian pemberi kerja sebagai mana diatur dalam Pasal 1 angka 4, yakni orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-dadan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pengertian istilah pemberi kerja ini muncul untuk menghindari kemungkinan adanya orang yang bekerja pada pihak lain yang tidak dapat dikategorikan sebagai pengusaha, khususnya pekerja pada sektor informal.


Sedangkan pengertian perusahaan dalam UU Nomor 13/2003 (Pasal 1 angka 6) adalah :

a. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja denga tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan buruh/pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk apa pun ;


b. Usaha - usaha sosial dan usaha - usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.


2.3 ORGANISASI PEKERJA / BURUH


Kehadiran organisasi pekerja / buruh dimaksudkan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja, sehingga tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak pengusaha. Keberhasilan maksud ini sangat tergantung dari kesadaran para pekerja untuk mengorganisasikan dirinya; semakin baik organisasi itu, maka akan semakin kuat; sebaliknya semakin lemah, maka semakin tidak berdaya dalam melakukan tugasnya. Karena itulah kaum pekerja di Indonesia harus menghimpun dirinya dalam suatu wadah atau organisasi.

Organisasi pekerja / buruh di Indonesia telah memiliki sejarah yang panjang sejak lahirnya tanggal 19 September 1945. Dalam rentang waktu tersebut organisasi pekerja / buruh telah menunjukkan diri dan eksistensinya dalam membangun sistem perburuhan nasional yang hingga saat ini masih tetap berjuang untuk menjadikan buruh/pekerja Indonesia menjadi lebih sejahtera.

Sejalan dengan bergulirnya reformasi diesegala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, maka pemerintah melalui Keppres Nomor 83 Tahun 1998 telah mengesahkan Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi ( Convention Concerning Freedom of Association and Protection of the Right to Organise ). Disahkannya Konvensi ini tidak lepas dari perjuangan panjang dan melelahkan dari organisasi buruh / pekerja Indonesia bersama-sama dengan segenap komponen bangsa lainnya.

Konfensi ILO tersebut diatas pada hakekatnya memberikan jaminan yang seluas-luasnya kepada organisasi pekerja/buruh untuk mengorganisasikan dirinya dan untuk bergabung dengan federasi-federasi, konfederasi dan organisasi apapun dan hukum negara tidak boleh menghalangi jaminan berserikat bagi buruh.

Dalam rentang waktu yang cukup lama tersebut diatas, akhirnya pemerintah berhasil menetapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja. Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa Serikat Buruh/Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk buruh/pekerja baik di perusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan buruh/pekerja serta meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja dan keluarganya.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh memuat beberapa prinsip dasar sebagai berikut :

1. Jaminan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh;

2. Serikat buruh / pekerja dibentuk atas kehendak bebas buruh/pekerja tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah dan pihak manapun;

3. Serikat buruh / pekerja dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuai dengan kehendak pekerja/buruh;

4. Basis utama serikat pekerja/buruh ada di tingkat perusahaan, serikat buruh yang ada dapat menggabungkan diri dalam Federasi Serikat Buruh/Pekerja. Demikian halnya dengan Federasi Serikat Buruh/Pekerja dapat menggabungkan diri dalam Konfederasi Serikat Buruh/Pekerja;

5. Serikat buruh / pekerja, Federasi dan Konfederasi serikat pekerja/buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat, untuk dicatat;

6. Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja / buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat buruh/pekerja.
Seiring dengan kebebasan buruh / pekerja untuk meng-organisasikan dirinya, maka tugas yang diemban oleh serikat buruh/pekerja semakin berat, yakni tidak hanya memperjuangkan hak-hak normatif buruh/pekerja tetapi juga memberikan perlindungan, pembelaan dan mengupayakan peningkatan kesejahteraannya.


2.4 ORGANISASI PENGUSAHA

2.4.1 KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI (KADIN)

Sejak zaman Hindia Belanda dunia usaha sudah berperan di Indonesia dengan wadah yang disebut Kamers van Kophandel en Nijverhaid in Nederlandsc Indie berdasarkan besluit Gubernur tanggal 12 Oktober 1863. Setelah kemerdekaan, kebutuhan adanya dunia usaha dirasakan pentingnya oleh pemerintah, sehingga dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1956 tentang Dewan dan Majelis Perniagaan dan Perusahaan yang dimuat dalam Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 17. Dalam perkembangan berikutnya Dewan ini dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga dibentuklah Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta (BAMUNAS) melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1964. BAMUNAS tidak lama berjalan karena dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1968 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Penetapan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia, termasuk Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tersebut.

Selanjutnya untuk meningkatkan peran serta pengusaha nasional dalam kegiatan pembangunan, maka pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1973 membentuk Kamar Dagang dan Industri (KADIN). KADIN adalah wadah bagi pengusaha Indonesia yang bergerak dalam bidang perekonomian dengan tujuan sebagai berikut :

1. Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku –pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 UUD 1945;

2. Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam pembangunan nasional.


2.4.2 ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA (APINDO)

Organisasi pengusaha yang khusus mengurus masalah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). APINDO lahir didasari atas peran dan tanggung jawabnya dalam pembangunan nasional guna turut serta mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Pengusaha Indonesia harus ikut serta secara aktif mengembangkan peranannya sebagai kekuatan sosial dan ekonomi, maka dengan Akta Notaris Soedjono tanggal 7 Juli 1970 dibentuklah Permusyawaratan Sosial Ekonomi Pengusaha Seluruh Indonesia. Pada Musyawarah Nasional I di Yogyakarta tanggal 15 – 16 Januari 1982 diganti dengan nama Perhimpunan Sosial Ekonomi Pengusaha Seluruh Indonesia (PUSPI). Saat Musyawarah Nasional II di Surabaya tanggal 29-31 Januari 1985 nama PUSPI diganti dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

APINDO adalah suatu wadah kesatuan para pengusaha yang ikut serta untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dalam dunia usaha melalui kerjasama yang terpadu dan serasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja.

Menurut Pasal 7 Anggaran Dasar tujuan APINDO adalah :

1. Mempersatukan dan membina pengusaha serta memberikan layanan kepentingannya dalam bidang sosial ekonomi;

2. Menciptakan dan memelihara keseimbangan, ketenangan dan kegairahan kerja dalam lapangan hubungan industrial dan kerja ketenagakerjaan;

3. Mengusahakan peningkatan produktifitas kerja sebagai program peran serta aktif untuk mewujudkan pembangunan nasional menuju kesejahteraan sosial, spiritual dan materiil;

4. Menciptakan adanya kesatuan pendapat dalam melaksanakan kebijaksanaan/ketenagakerjaan dari para pengusaha yang disesuaikan dengan kebijaksanaan pemerintah.

Mengkaji tujuan didirikannya organisasi pengusaha seperti tersebut diatas, jelas bahwa eksistensi organisasi pengusaha lebih ditekankan sebagai wadah untuk mempersatukan para pengusaha Indonesia dalam upaya turut serta memelihara ketenangan kerja dan berusaha, atau lebih pada hal-hal yang teknis menyangkut pekerjaan / kepentingannya.

Tujuan diatas juga dijelaskan oleh Imam Soepomo (1983 : 37) bahwa dasar dan tujuan organisasi pengusaha adalah kerjasama antara anggota-anggotanya dalam soal-soal teknis dan ekonomis belaka tidak juga semata-mata merupakan badan yang mengurus soal-soal perburuhan, baik atas dasar inisiatif sendiri maupun atas desakan dari buruh atau organisasi buruh.

Meskipun demikian organisasi pengusaha tetap memberikan peranan penting dalam hubungan ketenagakerjaan yakni sebagai anggota tripartit yang berperan sama dengan serikat pekerja dalam menangani setiap permasalahan yang terjadi. Karena itu seyogyanya perhatian organisasi pengusaha tidak hanya memperjuangkan kepentingannya tetapi juga kepentingan pekerja sebagai salah satu komponen produksi yang perlu mendapat perlindungan hukum. Kondisi yang ada sekarang belum seperti yang diharapkan, dimana organisasi pengusaha belum segera memberikan hak-hak pekerja/buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2.5 PEMERINTAH (PENGUASA)

Campur tangan pemerintah (penguasa) dalam hukum perburuhan / ketenagakerjaan dimaksudkan untuk terciptannya hubungan industrial yang adil, karena jika hubungan antara pekerja dan pengusaha yang sangat berbeda secara sosial ekonomi diserahkan sepenuhnya kepada para pihak, maka tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hubungan industrial dimaksud akan sulit tercapai, karena pihak yang kuat akan selalu ingin menguasai yang lemah. Atas dasar itulah pemerintah turut campur tangan melalui peraturan perundang-undangan untuk memberikan jaminan kepastian hak dan kewajiban para pihak.

Adapun bentuk-bentuk campur tangan pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan antara lain pemerintah menyediakan Balai Latihan Kerja (BLK), Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia dan lain-lain.