Jumat, 13 Maret 2009

HUKUM BURUH 1

BAB 1

PENDAHULUAN


1.1 SEJARAH HUBUNGAN PERBURUHAN

Dalam literatur hukum perburuhan, riwayat hubungan perburuhan di Indonesia diawali dengan suatu masa suram, yakni zaman perbudakan, rodi dan “poenale sanksi”.

Perbudakan adalah suatu peristiwa dimana seseorang yang disebut budak melakukan pekerjaan dibawah pimpinan orang lain (tuan). Para budak ini tidak mempunyai hak apapun termasuk hak atas kehidupannya. Para budak hanya memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh tuannya. Pemilik budak merupakan satu-satunya pihak yang mendominasi antara pemberi dan penerima pekerjaan. Kalaupun ada pemberian yang dilakukan kepada budak seperti makan, pemondokan, hanya merupakan kebijaksanaan sebagai belas kasihan belaka, bukan merupakan kewajiban dari pemilik budak.

Latar belakang terjadinya perbudakan pada masa lalu karena para raja dan pengusaha yang memiliki kemampuan ekonomi kuat membutuhkan orang yang dapat mengabdi kepadanya. Sementara penduduk miskin yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomis saat itu cukup banyak disebabkan oleh rendahnya kualitas sumber daya manusia, hal ini kemudian melahirkan tumbuh suburnya perbudakan di tanah air.

Perbudakan sebagai bentuk pengerahan tenaga kerja yang tidak manusiawi dan tercela tersebut mulai mendapat perhatian dari Gubernur Jenderal Inggris yang saat itu berkuasa, yakni T.S. Raffles yang dikenal anti perbudakan. Upaya untuk penghapusan perbudakan saat itu dilakukan dengan mendirikan suatu lembaga yang disebut “The Java Benevolent Institution”

Selain perbudakan dikenal istilah perhambaan dan peruluran. Perhambaan terjadi manakala seseorang penerima gadai menyerahkan dirinya sendiri atau orang lain yang ia kuasai, atas pemberian pinjaman sejumlah uang kepada seseorang pemberi gadai. Pemberi gadai berhak untuk meminta kepada seseorang yang digadaikan agar melakukan pekerjaan untuk diri pemberi gadai sampai uang pinjamannya lunas. Pekerjaan yang dilakukan bukan untuk mencicil utang pokok tapi untuk kepentingan pembayaran bunga. Sedangkan peruluran adalah keterikatan seseorang untuk menanam tanaman tertentu pada kebun atau ladang dan harus dijual hasilnya kepada kompeni. Selama mengerjakan kebun atau ladang tersebut ia dianggap sebagai pemiliknya, sedangkan bila meninggalkannya maka ia kehilangan hak atas kebun tersebut.

Sedangkan rodi merupakan kerja paksa yang dilakukan oleh rakyat untuk kepentingan pihak penguasa atau pihak lain dengan tanpa pemberian upah, dilakukan diluar batas perikemanusiaan. Pada kerajaan-kerajaan di Jawa, rodi itu dilakukan untuk kepentingan raja dan anggota keluarganya, para pembesar, para kepala dan pegawai serta kepentingan umum seperti pembuatan dan pemeliharaan jalan, jembatan dan sebagainya.

Pemerintah Hindia Belanda saat itu pandai sekali menggunakan rodi ini untuk kepentingannya sendiri. Rodi digunakannya untuk berbagai macam keperluan seperti mendirikan pabrik, jalan, untuk pengangkutan barang dan sebagainya untuk pekerjaan lainnya bagi kepentingan pegawai kompeni. Hendrik Willem Daendels (1807 – 1811) adalah tersohor karena kerja paksanya untuk membuat jalan dari Anyer ke Panarukan (Banyuwangi). Jumlah penduduk yang mati karenanya tidak terbilang.

Poenale sanksi terjadi karena adanya kebijaksanaan Agrarische Wet tahun 1870 yang berimplikasi pada ketersediaan lahan perkebunan swasta yang sangat besar. Untuk menjamin perusahaan ini mendapatkan buruh yang tetap dapat melakukan pekerjaan maka di dalam Algemenen Politie Strafreglement dicantumkan ketentuan (Stb. 1872 Nomor 111) yang menetapkan bahwa buruh yang tiada dengan alasan yang dapat diterima, meninggalkan atau menolak melakukan pekerjaan dapat dipidana dengan denda antara Rp. 16,- sampai dengan Rp. 25,- atau dengan kerja paksa selama 7 sampai 12 hari. Pengenaan hukuman kepada buruh yang tidak melaksanakan pekerjaan inilah yang disebut dengan “poenale sanksi”.

Mencermati perkembangan perburuhan diatas dapat disimpulkan bahwa hubungan perburuhan di Indonesia diawali dengan peristiwa pahit yakni penindasan dan perlakuan diluar batas perikemanusiaan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkemampuan secara sosial ekonomi. Para budak / pekerja tidak diberikan hak apapun, yang ia miliki hanyalah kewajiban untuk mentaati perintah dari majikan atau tuannya. Nasib para budak hanya dijadikan barang atau obyek yang kehilangan hak kodratinya sebagai manusia.


1.2 SIFAT HUKUM PERBURUHAN

Sifat dasar hukum perburuhan adalah hukum prifat yang bercorak liberal karena sejak semula ketentuan perburuhan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yang lahir dari negara liberalis yang kemudian diberlakukan di Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD Tahun 1945.

Ketentuan perburuhan dalam KUH Perdata diatur dalam Buku III, Bab 7A, bagian pertama mengenai “ketentuan umum” (Pasal 1601a – 1601c); bagian kedua tentang “persetujuan perburuhan umumnya” (Pasal 1601d – 1601x); bagian ketiga tentang “kewajiban majikan” (Pasal 1602a – 1602z); bagian keempat tentang “kewajiban buruh” (Pasal 1603a – 1603d); bagian kelima tentang “tata cara berakhirnya hubungan kerja yang diterbitkan dari persetujuan (Pasal 1603e – 1603w); dan “ketentuan penutup” (Pasal 1603x – 1603z).

Jiwa dan semangat keseluruhan ketentuan BW diatas beranjak dari pola pikir dan konsepsi serta falsafah negara yang membuatnya sehingga dalam banyak hal tidak sesuai dengan falsafah dan pandangan serta sistem perburuhan yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia.

Untuk membangun sistem perburuhan nasional sesuai dengan kepribadian bangsa yang berdasarkan Pancasila, terutama sila keadilan sosial maka pemerintah ikut campur tangan dalam menciptakan peraturan perundang-undangan di bidang perburuhan. Campur tangan pemerintah dimaksud bertujuan untuk mewujudkan sistem perburuhan yang adil dengan melahirkan peraturan perundangan perburuhan yang secara berimbang memberikan hak dan kewajiban kepada pekerja/buruh dan pengusaha sehingga kepentingan keduanya terakomodasi. Tujuan akhirnya adalah untuk membangun sistem perekonomian nasional secara bersama demi kesejahteran bersama pula. Maknanya secara konkrit buruh tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak dan manusiawi dan pengusaha tetap dapat menjaga kelangsungan perusahaannya sehingga terjadi hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan.

Intervensi pemerintah seperti tersebut diatas telah membawa perubahan mendasar yakni menjadikan sifat hukum perburuhan menjadi ganda yakni sifat prifat dan publik.

Sifat prifat melekat pada prinsip dasar adanya hubungan kerja yang ditandai dengan adanya perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan majikan/pengusaha.

Sedangkan sifat publik dari hukum perburuhan dapat dilihat dari :

a. adanya sanksi pidana, sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan di bidang perburuhan/ketenagakerjaan;

b. ikut campur tangan pemerintah dalam menetapkan besarnya standar upah (berupa Upah Minimum).

Kehadiran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah memberikan nuansa baru dalam khasanah hukum perburuhan / ketenagakerjaan, yakni :

1. Mensejajarkan istilah pekerja / buruh, istilah majikan diganti menjadi pengusaha dan pemberi kerja; istilah ini sudah lama dupayakan untuk diubah agar lebih sesuai dengan semangat Hubungan Industrial Pancasila.

2. Menggantikan istilah perjanjian perburuhan (labour agreement) / Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dengan istilah lain yaitu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diganti karena alasan perjanjian perburuhan berasal dari negara liberal yang sering kali dalam pembuatannya menimbulkan benturan kepentingan antara pihak buruh dengan majikan.

3. Sesuai dengan perkembangan zaman memberikan kesetaraan antara pekerja pria dan wanita, khususnya untuk bekerja pada malam hari. Bagi pekerja/buruh wanita berdasarkan Undang-Undang ini tidak lagi dilarang untuk bekerja pada malam hari. Namun pengusaha tetap diberikan rambu-rambu yang harus ditaati mengenai hal ini.

4. Memberikan sanksi yang memadai serta menggunakan batasan minimum dan maksimum, sehingga lebih menjamin kepastian hukum dalam penegakannya.

5. Mengatur mengenai sanksi administratif mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pencabutan izin. Pada peraturan perundangan sebelumnya sanksi ini tidak diatur.

Selain itu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat dikatakan sebagai kompilasi dari ketentuan tentang Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, sehingga memudahkan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) untuk mempelajarinya.


1.3 TENAGA KERJA DAN ANGKATAN KERJA

Dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah “setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat”.

Pengertian tenaga kerja diatas sejalan dengan pengertian tenaga kerja menurut konsep ketenagakerjaan pada umumnya sebagaimana ditulis oleh Payaman J. Simanjuntak (1985 : 2) bahwa pengertian tenaga kerja (manpower) adalah mencakup penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari kerja dan yang melakukan pekerjaan lain seperti sekolah dan mengurus rumah tangga. Jadi semata-mata dilihat dari batas umur, untuk kepentingan sensus di Indonesia menggunakan batas umur minimum 15 tahun dan batas maksimum 55 tahun.

Sementara itu menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pekerja/buruh adalah “adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”.

Dari pengertian “pekerja” tersebut dapat diketahui bahwa hanya tenaga kerja yang sudah bekerja yang disebut pekerja / buruh. Perlu diketahui bahwa istilah pekerja / buruh yang sekarang disandingkan muncul karena dalam Undang-Undang yang lahir sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat buruh/pekerja menyandingkan keduanya. Munculnya istilah buruh/pekerja yang disejajarkan disebabkan selama ini pemerintah menghendaki agar istilah buruh diganti dengan istilah pekerja, karena istilah buruh selain berkonotasi pekerja kasar juga menggambarkan kelompok yang selalu berlawanan dengan pihak majikan. Ketika RUU serikat buruh/pekerja dibahas terjadi perdebatan yang panjang mengenai istilah ini, dari pemerintah menghendaki istilah pekerja sementara dari kalangan buruh/pekerja menghendaki istilah buruh karena trauma masa lalu dengan istilah serikat pekerja yang selalu diatur berdasarkan kehendak pemerintah, akhirnya ditempuh jalan tengah dengan menyanding-kan secara sejajar kedua istilah tersebut.

Sedangkan pengertian pengusaha dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dimaksud diterangkan dalam Pasal 1 angka 5, yaitu :

a. orang perorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

b. orang perorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan yang bukan miliknya;

c. orang perorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan-perusahaan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar negeri.


1.4 HUKUM KETENAGAKERJAAN

Hukum perburuhan atau hukum ketenagakerjaan merupakan spesies dari genus hukum pada umumnya. Secara klasik hukum perburuhan merupakan subspecies dari subgenus hukum perdata namun dalam perkembangannya kini hukum perburuhan selain bersifat keperdataan juga bergeser menjadi hukum publik sebagaimana diuraikan dalam subpokok bahasan 1.2 diatas.

Dalam kepustakaan ilmu hukum selama ini selalu menggunakan istilah “hukum perburuhan”. Imam Soepomo (1983 : 2) mendefinisikan hukum perburuhan antara lain menurut Molenaar, yakni hukum perburuhan (arbeidsrechts) adalah bagian dari hukum yang berlaku, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dan majikan, antara buruh dengan buruh dan antara buruh dengan penguasa.

Mr. M.G. Levenbach menyebutkan bahwa hukum perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan keadaan kehidupan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja.

Imam Soepomo memberikan pengertian hukum perburuhan sebagai himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.

Mencermati pemikiran pakar hukum perburuhan Indonesia tersebut maka akan tampak jelas bahwa hukum perburuhan setidak-tidaknya mengandung 4 (empat) unsur sebagai berikut :

a. himpunan peraturan (baik tertulis maupun tidak tertulis);
b. berkenaan dengan suatu kejadian atau peristiwa;
c. seseorang bekerja pada orang lain; dan
d. menerima upah.

Dari unsur-unsur diatas, jelaslah bahwa substansi hukum perburuhan hanya menyangkut peraturan yang mengatur hubungan hukum seseorang yang disebut buruh bekerja pada orang lain yang disebut majikan (bersifat keperdataan), jadi tidak mengatur hubungan hukum diluar hubungan kerja. Konsep ini sesuai dengan pengertian buruh berdasarkan peraturan perundang-undangan saat itu yakni Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Undang-Undang ini memberikan pengertian buruh adalah barang siapa yang bekerja pada majikan dengan menerima upah (Pasal 1 ayat 1 huruf a), sedangkan majikan adalah orang atau badan hukum yang mempekerjakan buruh.

Sehubungan dengan perubahan kondisi yang saat ini terjadi maka keadaan sistem perburuhan juga ikut berubah dengan adanya intervensi pemerintah yang sangat dalam, sehingga kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah sudah demikian luas, tidak hanya aspek hukum didalam hubungan kerja, melainkan juga sebelum dan sesudah hubungan kerja. Konsep ini secara jelas diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Berdasarkan pengertian ini dapat dirumuskan pengertian Hukum Ketenagakerjaan adalah semua peraturan hukum yang berkaitan dengan tenaga kerja baik sebelum bekerja, selama atau dalam hubungan kerja, dan sesudah hubungan kerja.
Dengan demikian pengertian hukum ketenagakerjaan lebih luas dari hukum perburuhan yang selama ini kita kenal, dimana ruang lingkup hukum perburuhan hanya berkenaan dengan hubungan hukum antara buruh dengan majikan dalam hubungan kerja saja.

Sejalan dengan alasan itu pula, maka metode dan pendekatan dalam kajian buku ajar ini disusun berdasarkan konsep Hukum Ketenagakerjaan, bukan pendekatan Hukum Perburuhan semata-mata sebagaimana yang dipahami selama ini.

1 komentar:

  1. Play the best casino games at Mohegan Sun - Mapyro
    Find the best casino games 수원 출장샵 at 서귀포 출장안마 Mohegan Sun in 전라남도 출장안마 Uncasville, CT 계룡 출장안마 from $69.99 at 과천 출장샵 Mapyro.

    BalasHapus